Tegas! Ferdy Sambo Dijatuhkan Hukuman Mati

Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Jhosua, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023) F. Instagram@zonaimpal

medianesia.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Jhosua, Ferdy Sambo. 

Divonis hukuman mati tersebut diputuskan majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar PN Jaksel, Senin (13/2/2023)

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut, dinilai sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap Brigadir Jhosua. 

“Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa (Ferdy Sambo,red) dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan. 

Dalam kasus ini, Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo juga terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Jhosua.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Ferdy Sambo. 

Adapun hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Tindak pidana itu turut melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf*

Sumber : PN Jaksel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *