Tegas, Bea Cukai Tanjungpinang dan Lanal Tarempa Sikat Rokok Ilegal Senilai Rp4,5 Miliar

Tegas, Bea Cukai Tanjungpinang dan Lanal Tarempa Sikat Rokok Ilegal Senilai Rp4,5 Miliar
Medianesia.id, Anambas — Bea dan Cukai Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 2.522.368 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (20/5/2025). Foto: BC Tanjungpinang.

Medianesia.id, Anambas — Bea dan Cukai Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 2.522.368 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (20/5/2025).

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan sinergis bersama Satuan Lanal Tarempa, sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.

Tindakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat resmi S-69/MK.6/KN.4/2025 tertanggal 14 April 2025.

Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp4,57 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp3,05 miliar akibat tidak terpungutnya cukai.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Ade Novan, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang antara pihaknya dengan TNI AL.

Menurutnya, aksi ini merupakan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami bersama dalam melindungi perekonomian negara dan menjaga keberlangsungan industri legal di tanah air,” ujar Ade.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli atau distribusi rokok ilegal, karena selain merugikan negara, pelaku dapat dikenai sanksi hukum tegas berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif. Bila mengetahui adanya produksi atau peredaran rokok ilegal, segera laporkan ke Kantor Bea Cukai Tanjungpinang atau aparat penegak hukum terdekat,” tegasnya.

Pemusnahan rokok ilegal seperti ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan menyadarkan publik bahwa peredaran barang ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam persaingan usaha yang sehat dan keadilan ekonomi.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *