Medianesia.id, Tanjungpinang – Seorang pemuda tega melakukan penganiayaan terhadap wanita paruh baya yang tak lain adalah bibinya sendiri di Tanjungpinang. Bahkan, pemuda berinisial SB (27) ini memukul bibinya menggunakan tabung gas berukuran 12 kilogram.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yulizar Sasono, menyampaikan pihak telah mengamankan pelaku guna proses hukum selanjutnya.
“Adapun barang bukti yang diamankan satu buah tabung gas ukuran 12 kilogram yag digunakan korban melakukan penganiayaan terhadap korban,” katanya, Rabu (12/4).
Baca juga : Gasak Jam dan Sepatu Milik Tetangga, Waria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Lebih lanjut ia menerangkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga ini dilaporkan oleh salah seorang warga yang mendengar suara keributan di salah satu rumah kawasan Gang Putri Riau IV Lorong 8, Jalan Kota Piring, Minggu (9/4) kemarin.
Setelah dilihat dari dalam rumah, ditemukan wanita korban SDT (59) dalam kondisi berlumuran darah akibat dianiaya oleh pelaku SB (27). Selanjutnya, warga langsung membawa korban ke rumah sakit dan membuat laporan di Polsek Tanjungpinang Timur.
“Setelah menerima Laporan dari ketua RT selaku Pelapor bahwa telah terjadinya keributan di rumah nomor 02, Jalan Kota Piring Gang Putri Riau IV yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban,” terang Kapolsek Tanjungpinang Timur.
Baca juga : Maling Gasak 11 Karung Beras Bansos di Tanjungpinang
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang -Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman diatas 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 30 juta.
Penulis : Ism
Editor : Brp





