Emosi meledak, pelaku kemudian menutup mulut dan membekap korban. Pelaku mencekik leher korban dengan kedua tangannya sampai korban meninggal dunia.
Kini, NH harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana Jo 338 KUHpidana, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun penjara.(*/Brp)
Editor: Brp





