Tapera, Dana Simpanan Jangka Panjang untuk Wujudkan Mimpi Punya Rumah

Tapera, Dana Simpanan Jangka Panjang untuk Wujudkan Mimpi Rumah
Tapera, Dana Simpanan Jangka Panjang untuk Wujudkan Mimpi Rumah. Foto: Ilustrasi Pixabay.

Medianesia.id, Batam – Ketentuan mengenai kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja tengah menjadi topik hangat.

Banyak yang ingin memahami lebih dalam tentang skema ini dan manfaatnya.

Apa itu Tapera?

Tapera adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dalam memiliki rumah layak dan terjangkau.

Dana Tapera dihimpun dari iuran para pekerja, pemberi kerja, dan sumber lainnya.

Bagaimana Iuran Tapera?

Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran ini dibagi menjadi 0,5 persen yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Bagi peserta pekerja mandiri, besaran iuran disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Apa Manfaat Tapera?

Peserta Tapera yang termasuk dalam kategori MBR dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Kapan Dana Tapera Kembali?

Apabila masa kepesertaan berakhir, dana yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan.

Bagaimana Cara Menjadi Peserta Tapera?

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan manfaat Tapera dapat diperoleh melalui situs resmi BP Tapera (https://www.tapera.go.id/home/) atau menghubungi layanan call center Tapera di nomor 1500-000-6.

Demikian informasi tentang Ketentuan mengenai kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), semoga bermanfaat.(*/Brp)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *