Tanpa Ribet, Begini Cara Beli e-Materai

Tanpa Ribet, Begini Cara Beli e Materai

Medianesia.id– Perkembangan digital membuat sistem pelayanan juga berubah. Salah satunya adalah terkait pelayanan penyediaan e materai.

Sejak 1 Januari 2021, e materai sudah mulai diterapkan di Indonesia untuk berbagai kepentingan tertentu.

Fungsi e materai sama seperti materai pada umumnya. Yakni, sebagai alat pendukung suatu dokumen.

Materai elektronik atau e materi adalah format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik.

Penggunaan e materai diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 86 Tahun 2021.

Kemudian, mengenai hargai, berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai elektronik atau e-meterai dikenai tarif sebesar Rp 10.000.

Membeli e meterai online dapat dilakukan melalui website resmi e meterai oleh Perum Peruri.

Langkah-langkahnya pun cukup mudah dengan mengikuti panduan yang ada di website tersebut. Untuk mengetahuinya, berikut ini panduan langkah-langkah cara membeli e-meterai online:

Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/
Klik menu “BELI E-METERAI”

Lakukan login dengan memasukkan email dan password atau jika baru pertama kali, maka klik “Daftar di sini” untuk membuat akun
Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen lainnya
Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail untuk proses validasi

Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.
Selain secara online, cara membeli e-meterai juga bisa dilakukan secara offline dengan langsung mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *