Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima penghargaan Kota Layak Anak yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dimana dari 514 Kabupaten dan Kota di Indonesia yang meraih penghargaan, Tanjungpinang mendapat predikat tingkat Madya.
Kepala Dinas DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan sebanyak 514 kabupaten/kota yang mengikuti kegiatan tersebut. Namun hanya 275 yang menerima penghargaan mulai dari tingkat pratama, madya dan utama.
“Untuk Kepri, ada 7 Kabupaten dan Kota. Semuanya menerima predikat sebagai kota layak anak. 4 diantaranya mendapatkan penghargaan tingkat pratama yaitu Natuna Anambas Lingga dan Karimun. Sedangkan Bintan, Batam dan Tanjungpinang mendapatkan predikat kota layak anak tingkat madya,” jelasnya.
Dikatakan Rustam, untuk Tanjungpinang ini adalah predikat kota layak anak yang ke empat yaitu pada tahun 2017,mendapat predikat tingkat pratama.
Kemudian tahun 2018 madya, 2019 madya, 2020 tidak dilakukan karena pandemic hingga 2021 mendapat predikat madya untuk yang ketiga kalinya.
“Penghargaan layak anak ini adalah suatu sistem yang pembangunannya memperhatikan hak-hak anak, dan perlindungan anak secara terencana menyeluruh. Serta berkesinambungan untuk menangkal terjadinya kekerasan dan diskriminasi terhadap anak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ada 24 indikator untuk dapat ditetapkan sebagai kota layak anak di dalam aspek kelembagaan. Yaitu harus ada kebijakan yang mengatur tentang penyelenggaran kota layak anak, untuk kota Tanjungpninang sudah memiliki perauran no 2 tahun 2012 yaitu tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Kemudian juga ada peraturan Wali Kota tentang rencana aksi daerah penyelenggaraan kota layak anak yang adalah 2 aturan yang paling pokok yang mengatur kota layak anak.
“Saat ini, Tanjungpinang sudah membentuk satgas kota layak anak, yang peryaratannya yaitu adanya keterlibatan elemen masyarakat, dunia usaha dan media massa dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak,” tutup Rustam.(Yuli)





