Medianesia.id, Tanjungpinang – Kota Tanjungpinang tercatat sebagai daerah dengan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terendah se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kondisi ini membuat Tanjungpinang menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Kepri yang gagal meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2026 dari pemerintah pusat.
Penghargaan UHC 2026 diberikan kepada daerah yang mampu menjamin akses layanan kesehatan bermutu dengan cakupan kepesertaan JKN minimal 98 persen serta tingkat keaktifan peserta yang memadai. Namun, Tanjungpinang belum mampu memenuhi standar tersebut.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, cakupan kepesertaan JKN di ibu kota Provinsi Kepri itu baru mencapai 97,47 persen, dengan tingkat keaktifan hanya 82,47 persen.
Baca juga: Garuda Resmi Tinggalkan Bandara RHF Tanjungpinang 10 Februari
Angka ini berada di bawah ambang batas UHC dan menunjukkan masih adanya ribuan warga yang belum terlindungi secara optimal dari risiko pembiayaan kesehatan.
Sebaliknya, kabupaten/kota lain di Kepri justru mencatatkan capaian yang jauh lebih baik. Kabupaten Natuna bahkan meraih kategori Utama dengan cakupan 100,26 persen dan tingkat keaktifan 95,47 persen.
Pada kategori Madya, Kabupaten Lingga mencatat cakupan 98,93 persen dengan keaktifan 89,89 persen, sementara Kepulauan Anambas mencapai cakupan 101,11 persen dan keaktifan 93,95 persen.
Adapun kategori Pratama diraih oleh Kabupaten Bintan dengan cakupan 99,01 persen dan keaktifan 81,01 persen, Kabupaten Karimun dengan cakupan 99,20 persen, serta Kota Batam dengan cakupan 98,06 persen.
Baca juga: Enam Daerah di Kepri Raih Penghargaan UHC 2026
Capaian tersebut menempatkan Tanjungpinang dalam sorotan tajam, mengingat statusnya sebagai ibu kota provinsi.
Ketertinggalan ini dinilai mencerminkan belum optimalnya intervensi dan komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memastikan seluruh warganya terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN.
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Auliando Syadawi, menjelaskan rendahnya capaian dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari peserta yang menunggak iuran, proses peralihan segmen kepesertaan, hingga masih adanya masyarakat yang belum terdaftar sama sekali.
Baca juga: Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Hampir 70 Ton Daging Beku di Perairan Karimun
“Kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta JKN masih cenderung muncul ketika sudah ada kebutuhan berobat. Padahal, perlindungan kesehatan seharusnya disiapkan sejak awal,” ujarnya.
Padahal, daerah yang telah meraih status UHC mendapatkan sejumlah keistimewaan. Salah satunya, peserta JKN yang didaftarkan pemerintah daerah dapat langsung aktif tanpa masa tunggu, berbeda dengan kepesertaan mandiri yang baru aktif pada bulan berikutnya.
Di tingkat provinsi, Kepri sendiri masih berada pada kategori Pratama, dengan cakupan kepesertaan 98,44 persen dan tingkat keaktifan 80,90 persen dari total penduduk semester I 2025 sebanyak 2.300.020 jiwa. Dari jumlah tersebut, peserta JKN aktif tercatat 1.860.712 orang.(Ism)
Editor: Brp





