Tanggapi Dugaan Pelanggaran Lagu Band Radja, DJKI Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta

Tanggapi Dugaan Pelanggaran Lagu Band Radja, DJKI Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta
Tanggapi Dugaan Pelanggaran Lagu Band Radja, DJKI Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta. Foto: Instagram/radjabandofficial.

Medianesia.id, Batam – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu “Apa Sih” milik band Radja, yang isinya menjiplak lagu “APT” karya Bruno Mars dan Rosé BLACKPINK.

Dugaan ini telah memicu penghapusan lagu tersebut dari platform Spotify.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta memiliki konsekuensi hukum yang serius. Hak cipta adalah hak eksklusif yang wajib dihormati.

“Pelanggaran terhadap hak ini tidak hanya merugikan pencipta, tetapi juga merusak ekosistem industri kreatif,” ujar Agung dalam konferensi pers pada Kamis, 2 Januari 2025, di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Dugaan kemiripan antara “Apa Sih” dan “APT” akan diteliti secara mendalam untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran.

Menurut Agung, pelanggaran hak cipta meliputi penggunaan karya orang lain tanpa izin, baik sebagian maupun keseluruhan.

Ia mengingatkan bahwa meskipun setiap individu berhak berkarya, kehati-hatian harus tetap dijaga agar tidak merugikan pihak lain.

Jika ditemukan pelanggaran, pencipta atau pemegang hak cipta dapat mengambil langkah hukum, mulai dari mengajukan somasi hingga melaporkan kasus ini ke Kepolisian atau Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI.

“Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tegas Agung.

DJKI mendorong platform digital untuk menerapkan kebijakan perlindungan hak cipta yang tanggung jawab ketat demi melindungi pencipta.

“Platform digital harus berperan aktif dalam memastikan hak cipta setiap pencipta dilindungi,” ujar Agung.

Pentingnya Kesadaran dan Pendaftaran Hak Cipta
Sebagai langkah pencegahan, DJKI mengimbau para pencipta untuk mencatatkan karya mereka melalui sistem elektronik e-HakCipta.

“Pendaftaran ini memberikan perlindungan hukum yang kuat dan melindungi kreativitas dari tindakan tidak bertanggung jawab,” kata Agung.

Agung menekankan bahwa penghormatan terhadap hak cipta adalah fondasi penting dalam membangun industri kreatif yang sehat.

“Kami mengimbau semua pihak untuk menciptakan karya orisinal dan menghormati hak cipta orang lain. Kesadaran akan pentingnya hak cipta harus menjadi budaya bersama,” jelasnya.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *