Tak Boleh Ada Pungutan, Disdik Batam Tegas Atur Wisuda Sekolah Tanpa Bebani Orang Tua

Tak Boleh Ada Pungutan, Disdik Batam Tegas Atur Wisuda Sekolah Tanpa Bebani Orang Tua
Ilustrasi. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 yang menegaskan pelarangan segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam kegiatan wisuda atau perpisahan di sekolah. Foto: Dok Ombudsman.

Medianesia.id, Batam – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 yang menegaskan pelarangan segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam kegiatan wisuda atau perpisahan di sekolah.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah preventif atas keluhan masyarakat terkait praktik pungli yang marak terjadi menjelang akhir tahun ajaran.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, pada 14 Maret 2025, sebagai tindak lanjut dari surat Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/15/III/2025/UPP Prov. Kepri.

“Tidak boleh ada pungutan, penyuapan, atau gratifikasi dalam bentuk apapun terkait kegiatan wisuda atau perpisahan,” tegas Tri Wahyu Rubianto, Selasa (15/4/2025).

Dalam surat tersebut, Disdik Batam juga menetapkan sejumlah ketentuan apabila sekolah tetap ingin mengadakan kegiatan wisuda atau perpisahan seperti misalnya kegiatan tidak boleh menjadi kewajiban yang membebani siswa atau orang tua.

Lalu kegiatan harus dilaksanakan secara hemat dengan memanfaatkan fasilitas milik pemerintah atau sekolah.

Kemudian, dana pelaksanaan dapat bersumber dari sponsor atau sumbangan sukarela orang tua, tetapi tidak boleh bersifat mengikat.

Serta, Siswa yang tidak ikut tidak boleh menerima konsekuensi apapun, baik secara administratif maupun sosial.

Disdik Batam menekankan bahwa kegiatan seremonial seperti wisuda bukan bagian dari kurikulum pendidikan nasional dan tidak boleh menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa.

Tembusan surat edaran juga dikirimkan ke berbagai instansi terkait, termasuk Irwasda Polda Kepri (Ketua Pelaksana UPP Provinsi Kepri), Kepala Ombudsman Kepri, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Ketua Tim Saber Pungli Polresta Barelang serta Inspektur Daerah Kota Batam.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *