Tak Bisa Tunjukkan Paspor, Tujuh WNA Cina di Karimun Dideportasi

Tak Bisa Tunjukkan Paspor, Tujuh WNA Cina di Karimun Dideportasi
Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi Rudenim Tanjungpinang, Yoga. Foto : Ismail

Namun demikian, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, ketujuh WNA Cina itu masuk secara legal.

“Ternyata mereka ada paspor, tapi saat dilakukan pengawasan mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan. Berdasarkan aturan mereka tetap harus dideportasi,” imbuhnya. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *