Medianesia, Batam – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menggelar razia gabungan bersama aparat penegak hukum pada Jumat malam (10/10/2025).
Pemeriksaan dilakukan di seluruh blok hunian warga binaan untuk memastikan kondisi tetap aman, tertib, dan terkendali.
Dalam pemeriksaan, petugas memeriksa kamar hunian, barang bawaan pribadi, serta area yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang.
Baca juga: Kejagung Segel Mall TCC Tanjungpinang, Diduga Terkait Aset Kasus Asabri
Hasilnya, tidak ditemukan handphone maupun narkoba. Namun, beberapa barang yang tidak sesuai aturan diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur, seperti korek api, pisau cukur, karet gelang, serta beberapa barang lainnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Batam, Purwo Aji Prasetyo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Rutan Batam dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan aman.
“Razia ini bukan hanya rutinitas, tapi langkah berkelanjutan untuk menjaga integritas pemasyarakatan agar tetap bebas dari penyimpangan. Kami terus memperkuat kerja sama lintas instansi agar Rutan Batam tetap profesional dan tertib,” ujarnya.
Baca juga: Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan 9 Kilogram Bahan Ekstasi di Selat Riau
Selama kegiatan berlangsung, razia dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan tetap memperhatikan kenyamanan warga binaan.(*)
Editor: Brp





