Medianesia.id, Jakarta– Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
“Keputusan ini akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya,” ujar Airlangga Hartarto dikutip dari Antara News, Jumat (8/3/2024)
Airlangga menyatakan bahwa pilihan masyarakat Indonesia untuk keberlanjutan akan mempengaruhi keputusan pemerintah terkait kebijakan ini.
Rencana penyesuaian tarif PPN tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 7 ayat 1 UU HPP menetapkan kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
“Meski demikian, penyesuaian tarif PPN dapat berada dalam rentang antara 5 hingga 15 persen sesuai dengan Pasal 7 ayat 3 UU HPP, yang akan bergantung pada kebijakan pemerintah selanjutnya,” jelasnya.
Rincian lebih lanjut terkait kenaikan PPN akan dibahas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 bulan depan.





