Tahun 2024, Penyaluran KUR PMI Capai Rp3,61 Miliar

Tahun 2024, Penyaluran KUR PMI Capai Rp3,61 Miliar
Tahun 2024, Penyaluran KUR PMI Capai Rp3,61 Miliar. Foto: Dok Kemenko Ekon.

Medianesia.id, Batam – Pemerintah terus mendukung para pahlawan devisa negara, Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan menyediakan akses pembiayaan murah dan mudah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan PMI.

Sosialisasi KUR Penempatan PMI diadakan di Jakarta Selatan pada 13 Maret 2024, mendorong pemanfaatan KUR secara optimal untuk membantu para Calon PMI memenuhi biaya penempatan.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan menyatakan pemerintah berupaya mendorong penggunaan KUR.

“Inisebagai opsi pembiayaan prioritas bagi Calon PMI yang membutuhkan pembiayaan murah dan tidak memberatkan,” jelasnya.

KUR Penempatan PMI khusus diberikan kepada Calon PMI dan/atau Calon Pekerja Magang Luar Negeri untuk memenuhi kebutuhan biaya penempatan.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis KUR Penempatan PMI kepada 10 Calon PMI debitur Bank BJB senilai Rp180,22 juta dengan negara penempatan Taiwan.

Penyerahan KUR secara simbolis juga dilakukan kepada Purna PMI dari BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI kepada 4 debitur KUR senilai Rp155 juta.

Peran penting PMI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dibuktikan dengan sumbangan devisa sebesar US$14,22 miliar pada tahun 2023 atau berkontribusi sebesar 1,05% terhadap PDB Indonesia.

Realisasi KUR Penempatan PMI sejak tahun 2015 s.d. 12 Maret 2024 mencapai Rp2,32 triliun kepada 150.561 debitur.

Pada tahun 2024, realisasi KUR Penempatan PMI pada tahun 2024 sampai dengan 12 Maret 2024 sebesar Rp3,61 miliar kepada 141 debitur.

Program KUR Penempatan PMI didasari semangat untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi PMI dan keluarganya di Indonesia.

KUR Penempatan PMI dapat diakses dengan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp100 juta dan suku bunga 6%.

Persyaratannya mudah, hanya membutuhkan bukti perjanjian kerja resmi dengan pemberi kerja dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan perundangan berlaku, tanpa agunan tambahan.

Pencairan KUR Penempatan PMI juga dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan yang sedang dilalui oleh Calon PMI.(*/Brp)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *