Medianesia.id, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mulai menyosialisasikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, pelaksanaan Pilkda pada 27 November 2024 mendatang. Meski demikian, proses dan tahapan Pilkada sudah dimulai sejak Februari 2024
Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko, mengatakan Provinsi Kepri menjadi salah satu dari 37 provinsi yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2024.
Kemudian, 7 kabupaten/kota di Kepri juga turut melaksanakan kontestasi tersebut.
“Tahapan dan jadwal Pemilu memang sudah mulai, namun masih besifat umum. Kami masih menunggu aturan detailnya melalui PKPU Tahapan masing-masing,” ujarnya, Rabu (3/4).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon; 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (Ism)
Editor: Brp





