Medianesia.id, Batam – Seorang tahanan berinisial EB (34), yang tersangkut kasus pencabulan anak di bawah umur, ditemukan tewas di ruang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Kamis (5/12/2024). Dugaan awal menyebutkan EB mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, menjelaskan bahwa EB adalah tahanan Polsek Sekupang yang dititipkan sementara di Rutan Kejari Batam untuk menjalani proses tahap II. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada pukul 09.10 WIB, tiga personel Polsek Sekupang mengantar dua tahanan, EB dan J, ke Kejari Batam.
EB menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Klinik Polresta Barelang sebelum tiba di Kejari Batam sekitar pukul 10.00 WIB.
Sekitar pukul 10.50 WIB, seorang petugas mendengar teriakan dari dalam sel yang menyebutkan “gantung diri.” Saat diperiksa, EB ditemukan tergantung dengan kain yang diikat pada jeruji ventilasi.
“Beberapa orang mencoba memberikan pertolongan, tetapi nyawa EB tidak dapat diselamatkan,” ungkap Kompol Benhur.
Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet tekan di leher yang mengarah pada indikasi gantung diri.
Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polsek Batam Kota untuk penyelidikan lebih lanjut, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum mereka.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Batam Kota untuk penyelidikan lebih mendalam,” tambah Benhur.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, menyatakan bahwa pihaknya juga tengah menyelidiki motif di balik dugaan bunuh diri ini.
“Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap penyebab pasti kejadian ini,” tegas Tiyan.(*)
Editor: Brp





