Medianesia.id, Tanjungpinang – Polisi mengenakan wajib lapor terhadap supir mobil pikap yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan balita di Jalan Adi Sucipto, Kilometer 10 Tanjungpinang.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, menuturkan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap supir berinisial PTS (31) tersebut.
“Kami kenakan wajib lapor,” singkatnya, Jumat (12/1).
Kendati demikian, saat ini Polisi tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, yang mengetahui kejadian kecelakaan yang menewaskan anak berumur 3 tahun tersebut
Hasil penyelidikan sementara, diduga kecelakaan terjadi akaibat adanya unsur kelalaian orang tua korban.
Sebab, korban terlepas dari genggaman tangan orang tuanya, lalu berlari ke tengah jalan hingga terjadilah peristiwa kecelakaan tersebut.





