Supir Pikap Penabrak Balita Hingga Tewas Dikenakan Wajib Lapor

Kecelakaan Tunggal, Pria Paruh Baya di Tanjungpinang Tewas
Ilustrasi olah TKP kecelakaan. Foto: PMJ News

Medianesia.id, Tanjungpinang – Polisi mengenakan wajib lapor terhadap supir mobil pikap yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan balita di Jalan Adi Sucipto, Kilometer 10 Tanjungpinang.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, menuturkan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap supir berinisial PTS (31) tersebut.

“Kami kenakan wajib lapor,” singkatnya, Jumat (12/1).

Kendati demikian, saat ini Polisi tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, yang mengetahui kejadian kecelakaan yang menewaskan anak berumur 3 tahun tersebut

Hasil penyelidikan sementara, diduga kecelakaan terjadi akaibat adanya unsur kelalaian orang tua korban.

Sebab, korban terlepas dari genggaman tangan orang tuanya, lalu berlari ke tengah jalan hingga terjadilah peristiwa kecelakaan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *