Rizal menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari Kantor Pusat Bea Cukai tentang akan adanya pengiriman mikol ilegal dari Singapura ke Batam dengan menggunakan kontainer pada 23 Januari kemarin.
“Kontainer tersebut dengan nomor LEGU4500028. Kami melakukan pendalaman dan analisa terhadap informasi tersebut dan dicurigai ada salah satu muatan kontainer,” paparnya.
Dijelaskannya, dari hasil pendalaman, laporan dokumennya atau pemberitahuan manifes kapal berisikan minuman jenis Rio Sparkling Drink.
“Akan tetapi dari pengecekan petugas, muatan kontainer tersebut juga berisikan jenis mikol lainnya. Tim melakukan pengawasan melekat atas kontainer sejak diturunkan dari kapal sampai ditimbun di pelabuhan, menunggu proses pengeluaran barang,” ucapnya.
Selanjutnya, pada Januari petugas Bea dan Cukai menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut dengan pemberitahuan Rio Sparkling Drink.
“Dokumen ini diserahkan oleh agen suruhan saudara TS, dan diyakini bahwa dokumen tersebut palsu,” tegas Rizal.
Dari pemeriksaan, kontainer tersebut berisikan 24.360 botol mikol. Terdiri dari 1313 merm Rio Sparkling, 6.000 bitol merk Qimghaihu, 384 botol merk Johnnie Walker, dan 120 botol merk Macallan. Mikol ini bernilai Rp 4,9 miliar dengan kerugian negara Rp 3,8 miliar.





