Suara Tidak Sah Pileg DPR RI di Bintan Tinggi, Capai 12 Ribu Lebih

Ilustrasi Pemilu 2024
Salah satu TPS di Tanjungpinang Timur saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Foto: Ismail

Medianesia.id, Bintan – Jumlah suara tidak sah dalam Pemilu 2024 untuk DPR RI di Kabupaten Bintan terbilang tinggi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan mencatat total suara tidak sah untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI sebanyak 12.129.

Sementara, suara sah sebanyak 91.347. Demikian disampaikan, Ketua KPU Bintan, Harris Daulay, dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (6/3) kemarin.

“Sedangkan, total suara sah dan tidak sah untuk pemilihan legislatif DPR RI di Kabupaten Bintan sebanyak 103.476 suara,” ungkapnya.

Harris mengakui, jumlah suara tidak sah ini memang cukup tinggi. Selain terjadi pada Pileg DPR RI, masalah surat suara tidak sah yang cukup besar ini juga terjadi pada pemilihan DPD RI Kabupaten Bintan.

Rata-rata suara tidak sah karena pemilih mencoblos lebih dari satu calon dan partai. Kemudian, ada juga surat suara yang tidak dicoblos, dan lain sebagainya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *