Stop Aksi Perundungan di Sekolah

Stop Aksi Perundungan di Sekolah
Ilustrasi. Aktivitas pagi di salah satu SMP Negeri di Tanjungpinang. Foto : Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Guna mencegah aksi perundungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) menyosialisasikan bahaya perundungan di SMP Negeri 7 Tanjungpinang, Kamis (14/12).

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahaya serta dampak perundungan terhadap siswa. Baik, sebagi korban maupun pelaku perundungan.

Kepala DP3APM, Rustam, menekankan pentingnya para siswa untuk menghindarkan diri dari kemungkinan menjadi korban apalagi pelaku tindak kekerasan dan perundungan.

“Kekerasan baik berbentuk fisik, psikologis dan seksual sangat merugikan anak. Bagi korban dapat mengakitkan sakit, kecacatan maupun trauma. Sedangkan bagi pelaku bisa berpotensi menyebabkan ancaman pidana, apalagi jika pelakunya telah berusia di atas 14 tahun,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengajak anak-anak untuk lebih bijak dan waspada dalam bertindak dan mengutamakan cinta dan sayang dengan teman sesama anak.

Karena, jika sudah terjerat tindak pidana, pelaku perundungan anak bisa terancam potensi optimalnya untuk berkembang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *