Aksi para tersangka pencuri, lanjut Syahduddi, terekam kamera pengawas (CCTV) sehingga polisi melakukan penyelidikan dan memburu para tersangka.
“Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obeng yang sudah untuk mencongkel pintu truk dan membuka kunci kendaraan tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
Selain itu, polisi menerapkan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan bagi tersangka yang berperan sebagai penadah. (*)
Editor: Brp





