Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA (23), yang diduga sebagai pelaku spesialis pembobol rumah pada siang hari.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Rumah Sakit, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas, Iptu Sahrul Damanik, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan satu unit sepeda motor dan sejumlah barang elektronik dari dalam rumahnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan di First Club Batam, Dua WNA Vietnam Ditangkap
“Korban tiba di rumah sekitar pukul 12.30 WIB dan mendapati seorang laki-laki tengah mengambil motor Honda Beat serta unit AC miliknya di halaman rumah. Korban bersama temannya sempat mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Iptu Sahrul.
Setelah kejadian tersebut, korban memeriksa bagian dalam rumah dan mendapati kondisi rumah yang sudah berantakan.
Kerusakan juga ditemukan pada pagar, jendela lantai dua, serta instalasi kabel rumah. Tidak hanya motor dan AC, pelaku diduga turut membawa kabur tujuh unit AC lainnya serta berbagai perabot rumah tangga.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp50 juta. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan intensif oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang,” tambahnya.
Pelaku pembobol rumah, YA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, YA telah ditahan di sel tahanan Polresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)
Editor: Brp





