“Keterangan apapun yang diambil atau didengar dari terduga tersangka ini juga enggak boleh diambil mentah-mentah, sehingga enggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi bahwa akan menghentikan, kemudian membubarkan, yang itu semua juga sama sekali bukan kewenangan seorang anggota TNI, sama sekali bukan,” jelas Andika.
Lebih lanjut, Andika menyatakan bahwa komandan Kodim perlu benar-benar menegakkan hukum pada perkara ini sebagai pelajaran bagi anggota TNI lainnya. Ia juga menyinggung potensi kerusakan karier komandan Kodim jika kejadian serupa terulang di masa depan.
“Kami menyesalkan dan menyayangkan yang dilakukan oknum anggota kita kepada masyarakat. Dan komitmen pimpinan TNI AD tegakkan aturan hukum berlaku. Maka siapapun nanti oknum anggota bersalah pada kasus ini akan diambil langkah scara profesional sesuai prosedur hukum berlaku,” imbuh Andika Perkasa.(*/Brp)
Editor: Brp





