Soal Ormas Kelola Bisnis Tambang, Menteri LHK: Dari pada Mereka Terus Ajukan Proposal

Soal Ormas Kelola Bisnis Tambang, Menteri LHK: Dari pada Mereka Terus Ajukan Proposal
Soal Ormas Kelola Bisnis Tambang, Menteri LHK: Dari pada Mereka Terus Ajukan Proposal. Foto: X/Siti Nurbaya LHK.

Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83A yang menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.”

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK, yang merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kepemilikan saham ormas keagamaan dalam Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Saham mayoritas dan kendali harus tetap berada di tangan organisasi keagamaan, dan mereka dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya.

“Penawaran WIUPK berlaku selama lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” bunyi aturan tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden.(*/Brp)

Editor: Brp

Pos terkait