Medianesia.id, Batam – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menyampaikan pandangannya terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Ia menyatakan bahwa langkah ini bisa dilakukan secara profesional melalui sayap bisnis masing-masing ormas.
“Organisasi itu memiliki sayap-sayap bisnis. Jadi, perizinan tersebut diarahkan ke sayap bisnis mereka, yang tetap akan beroperasi secara profesional,” ujar Siti Nurbaya kepada wartawan di Istana Merdeka, Minggu (2/6/2024).
Lebih lanjut, Siti menjelaskan bahwa pemerintah memiliki alasan kuat memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
Menurutnya, pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional lebih efektif dibandingkan dengan ormas yang harus terus-menerus mengajukan proposal.
“Pertimbangannya adalah bahwa ormas memiliki sayap-sayap bisnis yang memungkinkan mereka mengelola tambang dengan lebih baik. Daripada mereka harus terus mengajukan proposal, lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan profesional,” tambahnya.
Siti juga memastikan bahwa perlakuan terhadap ormas keagamaan yang nantinya ikut mengelola tambang akan setara dengan entitas lain.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 30 Mei 2024.





