Medianesia.id, Batam – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, menggelar silaturahmi dengan masyarakat RW 01 Griya Sagulung Permai, Minggu, 9 Februari 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Iman memastikan bahwa ia akan terus mengawal proses pengembalian fasilitas umum (fasum) milik warga yang sebelumnya sempat dikuasai pihak tertentu.
Ia menegaskan, berdasarkan keputusan Badan Pengusahaan (BP) Batam, fasum tersebut telah dibatalkan peruntukannya bagi pihak lain dan tetap menjadi hak masyarakat.
“Fasum ini sudah di kembalikan kepada warga, sehingga tidak ada lagi pihak lain yang bisa mengklaimnya. Namun, saya berharap warga tetap tenang, jangan bertindak arogan, dan tidak membongkar pagar seng yang mengelilingi fasum ini secara mandiri. Insya Allah, dalam dua minggu ke depan, Satpol PP akan turun tangan membongkar pagar tersebut secara resmi,” ujar Iman.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kekompakan dalam memperjuangkan hak masyarakat atas fasum tersebut.
“Jangan sampai ada tindakan yang merugikan diri sendiri atau menciptakan konflik di antara kita. Mari kita percayakan proses ini kepada pihak yang berwenang,” tambahnya.
Dukungan terhadap pengembalian fasum juga di sampaikan oleh tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Sumali. Ia mengingatkan warga untuk tetap waspada terhadap upaya pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai lahan tersebut.
“Saya berharap masyarakat tidak kendor dalam mempertahankan fasum ini dari upaya perorangan atau pengusaha yang ingin menguasainya. Fasum ini adalah milik kita bersama, bukan milik individu atau kelompok tertentu,” tegas Sumali.
Menurutnya, fasum tersebut memiliki nilai penting bagi warga, terutama dalam menunjang aktivitas generasi muda.
“Di sinilah tempat anak-anak kita tumbuh, berkembang, dan meraih prestasi hingga tingkat internasional. Jangan sampai tempat bersejarah ini jatuh ke tangan yang salah,” katanya.
Silaturahmi ini menjadi momentum penting bagi warga RW 01 Griya Sagulung Permai untuk terus memperjuangkan hak atas fasilitas umum mereka dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. (Ism)
Editor: Brp





