Sidang Pengeroyokan di PN Tanjungpinang, Korban Pertanyakan Alasan Terdakwa Tak Ditahan

sidang pengeroyokan
Risma Hutajulu, saat menjalani sidang pemeriksaan korban kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa, 16 Desember 2025. Foto: Mhd/Medianesia

Medianesia.id, Tanjungpinang – Risma Hutajulu, korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh pelaku kakak beradik Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria, mempertanyakan keputusan aparat penegak hukum yang tidak menahan kedua terdakwa selama proses persidangan.

Pertanyaan itu disampaikan Risma secara langsung saat menjalani sidang pemeriksaan korban di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa, 16 Desember 2025.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Adria Dwi Afanti, dengan Hakim Anggota Dessy D.E. Ginting dan Amir Rizki Apriadi.

“Saya ingin mempertanyakan alasan kenapa terdakwa tidak ditahan,” ujar Risma di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, Risma juga memaparkan kronologi kejadian pengeroyokan yang dialaminya.

Baca juga: 174 Ribu Penumpang Diperkirakan Melintas Pelabuhan Tanjungpinang saat Nataru

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 23 Juli 2025 lalu di tempat usaha laundry miliknya di Jalan Sultan Syahrir, Kota Tanjungpinang.

Menurut Risma, sebelum kejadian, ia melihat beberapa orang yang diduga penagih utang datang ke rumah terdakwa yang lokasinya berseberangan dengan tempat usahanya.

Karena tidak mendapat respons, para penagih sempat duduk di lokasi usaha korban sebelum akhirnya berpindah.

Tak lama berselang, terdakwa Evita mendatangi Risma yang sedang melayani pelanggan. Evita kemudian melontarkan kata-kata bernada tuduhan, menuding korban ikut mencampuri urusan pribadinya.

“Terjadi adu mulut, lalu terdakwa Evita memukul saya,” kata Risma.

Baca juga: Pemilik Tanah Ancam Tembok Permanen Akses Jalan PT Prendjak Tanjungpinang

Situasi semakin memanas ketika Sherina, adik Evita, ikut datang dan melakukan pemukulan terhadap korban. Saat itu, Risma mengaku sedang berusaha mengenakan alas kaki.

“Saya dipukul berdua. Saya sempat pingsan, sadar-sadar sudah dikerumuni orang,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, Risma mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh. Ia kemudian melaporkan kasus pengeroyokan itu ke Polsek Tanjungpinang Barat untuk diproses secara hukum.

Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa sempat menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Risma mengaku telah memaafkan secara pribadi, namun menegaskan proses hukum harus tetap berjalan.

Baca juga: Kasus Bawa Uang Tunai Rp7,79 Miliar di Harbour Bay Batam Tak Ada Unsur Pidana

“Saya maafkan, tapi saya ingin proses hukumnya tetap dilanjutkan,” tegasnya usai sidang.

Menanggapi pertanyaan korban terkait penahanan, Hakim Anggota Amir Rizki Apriadi menjelaskan bahwa kedua terdakwa saat ini berstatus tahanan kota.

Sehingga tetap berada di bawah pengawasan dan tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah Kota Tanjungpinang.

“Penahanan ini meneruskan status dari penuntut umum. Sebelumnya, sejak tahap kepolisian juga tidak dilakukan penahanan. Jika terdakwa berupaya melarikan diri, statusnya bisa dialihkan menjadi tahanan rutan,” jelas Amir.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait