Medianesia.id, Batam – Misri Puspita Sari, perempuan muda asal Jambi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi pada 16 April 2025 di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat.
Penetapan status tersangka terhadap Misri diumumkan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya bersama dua perwira Polri, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan oknum polisi dan dugaan aktivitas ilegal dalam pesta pribadi.
Dari hasil penyidikan, Misri diketahui disewa oleh Kompol Yogi untuk menemaninya satu malam di sebuah vila privat kawasan Tekek, Gili Trawangan.
Yogi menanggung seluruh biaya transportasi dan membayar jasa Misri sebesar Rp10 juta.
Misri disebut sebagai teman dekat Kompol Yogi. Ia berada di lokasi saat pesta berlangsung bersama Kompol Yogi, Ipda Haris, Brigadir Nurhadi, dan seorang perempuan lain bernama Melanie Putri.
Perempuan Muda Berprestasi dari Keluarga Sederhana
Misri, yang akan genap berusia 24 tahun pada November 2025, merupakan lulusan SMA yang dikenal berprestasi.
Ia berasal dari keluarga sederhana. Ayahnya, yang telah meninggal dunia, bekerja sebagai buruh dan penjual ikan.
Sejak itu, Misri menjadi tulang punggung keluarga, menanggung hidup ibu dan lima saudaranya.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan bahwa dari ketiga tersangka, baru Misri yang ditahan.
Alasannya, karena ia berdomisili di luar NTB, sementara dua tersangka lain tinggal di wilayah yang sama dengan lokasi kejadian.
“Kita tahan inisial M untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan jika ada petunjuk tambahan dari jaksa,” ujar Syarif.
Penahanan Misri dilakukan sejak 1 Juli 2025, berdasarkan surat perintah SP.HAN/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.
Kuasa hukumnya kini tengah mengajukan penangguhan penahanan, dengan alasan perlakuan tidak adil karena dua tersangka polisi tidak ditahan meski memiliki potensi menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.
Menurut Kombes Syarif, peristiwa bermula saat pesta pribadi digelar di vila Gili Trawangan.
Brigadir Nurhadi hadir bersama dua atasannya, Kompol Yogi dan Ipda Haris. Dalam pesta itu, seluruh peserta disebut mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang.
“Korban sempat diberikan sesuatu yang tidak legal sebelum meninggal,” ujar Syarif.
Sekitar pukul 21.00 WITA, Nurhadi ditemukan di dasar kolam renang oleh salah satu tersangka.
Kompol Yogi segera mengangkat korban ke pinggir kolam dan memanggil bantuan. Nurhadi sempat dibawa ke Klinik Warna Medica dan menjalani upaya penyelamatan intensif.
Namun, pada pukul 22.14 WITA, Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia. Pemeriksaan EKG menunjukkan tidak ada lagi aktivitas jantung meski telah dilakukan RJP, injeksi epinefrin, pemasangan infus, dan penggunaan defibrillator.
Publik mempertanyakan perlakuan berbeda terhadap para tersangka. Lembaga Aliansi Reformasi Polri melalui Yan Mangandar Putra menyoroti potensi ketidakadilan dalam proses hukum ini.
Mereka mendorong agar semua tersangka diperlakukan setara dan ditahan jika memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Polda NTB telah memeriksa 18 saksi fakta dan 5 saksi ahli untuk mengungkap detail kematian Brigadir Nurhadi.(*)
Editor: Brp





