Oleh karena itu, Politisi PDI-Perjuangan ini berpesan kepada jajarannya agar turunan UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa Rancangan Perpres dapat segera diselesaikan.
Peraturan tersebut nantinya dapat menjadi panduan bagi para ASN serta satu hal lagi yang harus diakselerasi implementasi layanan SPBE Prioritas khususnya juga pada sektor layanan administrasi pemerintah.
“Kebijakan pada 2024 diharapkan mengurangi sedapat mungkin jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital,” demikian Anas. (Ism)
Editor : Brp





