Medianesia.id, Bintan – Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bintan terus bergulir.
Kini, salah satu tahapan penting yakni perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) segera dimulai.
Anggota KPU Bintan, Helianto, menyampaikan bahwa perekrutan PPK dan PPS ini berlangsung dari April hingga Mei 2024.
“Pendaftaran PPK dibuka dari 23-29 April 2024, sedangkan PPS dari 2-8 Mei 2024,” jelas Helianto.
Adapun jumlah PPK yang dibutuhkan sebanyak 50 orang di 10 kecamatan atau masing-masing kecamatan ada 5 orang. Sementara untuk PPS, sebanyak 153 orang yang akan bertugas di 51 kelurahan/desa.
“Masing-masing kelurahan/desa itu 3 orang jadi total yang dibutuhkan 153 orang,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bintan. (Ism)
Editor: Brp





