Siap-siap, Kemenag Buka Rekrutmen Petugas Haji 2025, Ini Persyaratannya

Siap-siap, Kemenag Buka Rekrutmen Petugas Haji 2025, Ini Persyaratannya
Siap-siap, Kemenag Buka Rekrutmen Petugas Haji 2025, Ini Persyaratannya. Foto: Dok Kemenag.

Medianesia.id, Batam – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia akan membuka rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk tahun 2025.

Rekrutmen ini menghadirkan beberapa persyaratan tambahan untuk memastikan pelayanan yang lebih ramah bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Pengumuman jadwal seleksi rekrutmen akan dirilis pada 4 November 2024, dan proses seleksi akan dilakukan secara bertahap di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga ke tingkat Pusat.

Persyaratan Tambahan Rekrutmen PPIH 2025

Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat, menyatakan bahwa calon petugas yang memiliki kemampuan bahasa isyarat akan mendapat nilai tambah dalam seleksi kali ini.

“Tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas diusung agar pelayanan lebih inklusif,” ujarnya pada Selasa (29/10/2024) seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Kemampuan ini akan memperkuat layanan komunikasi bagi jemaah dengan keterbatasan pendengaran atau tunawicara.

Batas usia petugas haji ditetapkan maksimal 45 tahun untuk layanan khusus, terutama dalam bidang PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji), yang melibatkan tenaga medis dari rumah sakit TNI/POLRI. Petugas di bidang ini diharapkan mampu bekerja dalam kondisi darurat.

Arsad menambahkan bahwa setiap calon petugas wajib melakukan Medical Check-Up (MCU) lengkap untuk memastikan kesehatan optimal selama bertugas, dengan harapan menghindari kendala kesehatan seperti yang terjadi pada 2024.

Arsad juga menekankan bahwa kuota petugas tahun depan akan mengalami penurunan, sehingga proses seleksi menjadi lebih ketat untuk memastikan kualitas pelayanan.

“Jumlah petugas yang terbatas tahun depan menjadi tantangan, dan kami ingin memastikan ketersediaan petugas yang mumpuni,” tuturnya.

Berdasarkan rekrutmen tahun sebelumnya, persyaratan umum untuk petugas haji meliputi:

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Berbadan sehat dan tidak dalam keadaan hamil
  • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
  • Memiliki integritas, rekam jejak yang baik, dan mampu mengoperasikan Microsoft Office serta aplikasi pelaporan berbasis Android/iOS
  • Persyaratan khusus lainnya akan diumumkan lebih lanjut saat rekrutmen dibuka oleh Kemenag.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *