Medianesia.id, Tanjungpinang – Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang amankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang mana merupakan temannya sendiri.
kejadian bermula pada 1 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 wib di Jalan Kijang Lama KM 6 Ganja Mulia Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur tepatnya sebuah rumah kontrakan korban, Selasa (03/05)
“pelapor pulang kerja dan pada saat itu pelapor dijemput oleh pelaku yakni AR yang mana pada saat itu korban dalam keadaan pengaruh minuman alkohol” jelasnya
Dikatakan Awal, Korban yang baru pulang di jemput oleh pelaku dan membawa korban untuk pulang, sesampainya di rumah korban pelaku langsung melakuka aksi bejatnya tersebut saat korban tidak sadarkan diri.
“Saat sadar dan bangun dari tidur korban mendapati bahwa dirinya tidak mengenakan celana dalam, dan terdapat cairan sperma ditubuhnya” ucap Awal
pada Sabtu 30 April 2022, lanjut Awal, menyampaikan bahwa pelaku ARkembali berusaha untuk membuka celana korban, namun hal tersebut ditolak oleh korban.
“Dari situlah korban baru mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan sebelumnya ialah AN. Pelaku AN juga mengakui perbuatannya,” tukasnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.(Yuli)





