Medianesia.id, Tanjungpinang – Warga Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur laporkan Devloper PT Erton Graha Properti ke Polisi terkait penyerobotan lahan yang dilakukan pengelolah perumahan Cifra Hill, Kamis (06/05)
Wen Chuan membenarkan bahwa diriinya telah mengadukan pemilik PT. Erton Graha Properti, Toni ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, pada Senin (3/5/2021) yang lalu.
Dalam hal ini, dirinya menyebut bahwa Toni sudah menyerobot lahannya yang terletak di Jl Garuda, Kelurahah Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepri.
“Iya sudah kita adukan ke Polisi Senin kemarin, terkait lahan kita yang diserobot. Untuk berapa luas yang diserobot, dalam pasal 385 KUHP jelas, yang dalam katagori penyerobotan lahan, pasti penyidik lebih tau,” jelasnya
Ia menerangkan, bahwa devloper Perumahan Citra Hil tidak pernah melibatkan dirinya dalam melakukan pemasangan patok sempadan (perbatasan).
Selain itu, Devloper Perumahan Citra Hill tersebut juga membangun parit dilahan milik Wen Chuan, tanpa sepengetahuan dirinya.
“Mereka memasang patok sempadan tanpa sepengetahuan kita, tidak pernah dilibtakan. Karena yang punya sempadan saya, yang ironisnya lagi, lahan saya dibangun parit, itu sudah menyerobot,” ungkapnya.
Dirinya juga menduga, lantaran Toni juga sebagai Ketua Rei Estate Indonesia (REI) Kepri, segala cara dilakukan yang bersangkutan akan dilegalakan.
“Toni ketua REI, mungkin dianggap ketua REI segala cara akan dilegalkan,” sebutnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan bahwa telah menerima aduan, soal penyerobotan lahan yang dilakukan Toni.
“Ada, masih pengaduan, cuma saya kurang tau dia ketua REI apa tidak,” tukasnya. (yuli)





