Pengaturan seragam sekolah dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua/wali siswa, menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, persatuan, memperkuat persaudaraan antara siswa sekolah, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Hingga saat ini, Kemendikbudristek belum mengeluarkan aturan baru terkait seragam sekolah untuk tahun 2024. Aturan yang masih berlaku adalah Permendikbudristek No 50 Tahun 2022.(*/Brp)
Editor: Brp





