Seragam Sekolah Baru 2024: Hoax atau Fakta? Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Seragam Sekolah Baru 2024: Hoax atau Fakta? Ini Penjelasan Kemendikbudristek
Seragam Sekolah Baru 2024: Hoax atau Fakta? Ini Penjelasan Kemendikbudristek. Foto: Dok Kemendikbusristek.

Medianesia.id, Batam – Pernahkah kamu mendengar isu tentang aturan seragam sekolah baru di tahun 2024?. Isu ini pun menimbulkan pertanyaan, Benarkah ada aturan baru terkait seragam sekolah di tahun 2024?.

Faktanya, hingga saat ini, tidak ada aturan baru terkait seragam sekolah yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek untuk tahun 2024.

Aturan terbaru yang diterbitkan Kemendikbudristek adalah Peraturan Mendikbudristek No 12 Tahun 2024, yang mengatur tentang Kurikulum Merdeka di jenjang pendidikan PAUD, dasar, dan menengah di Indonesia.

Aturan Seragam Sekolah Masih Berpedoman pada Permendikbudristek No 50 Tahun 2022. Mengenai seragam sekolah, aturan yang masih berlaku adalah Permendikbudristek No 50 Tahun 2022.

Aturan ini menegaskan beberapa poin penting, yaitu:

  • Sekolah tidak boleh mewajibkan dan/atau membebani orang tua/wali siswa untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.
  • Pakaian seragam sekolah terdiri dari:
    • Pakaian seragam nasional
    • Pakaian seragam pramuka
    • Pakaian seragam khas sekolah (opsional)
    • Pemakaian pakaian adat di sekolah dapat diatur oleh pemerintah daerah.
  • Pembelian seragam dan/atau pakaian adat tidak boleh dipaksakan kepada orang tua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *