Medianesia.id, Batam – Dunia pendidikan di Batam diramaikan dengan wacana penerapan seragam baru sekolah di tahun 2024.
Banyak pertanyaan bermunculan terkait kebijakan ini, termasuk kewajiban dan teknis pelaksanaannya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kebijakan ini.
“Sampai hari ini belum ada aturan dan arahan secara teknis. Setelah itu ada baru akan kami sosialisasikan,” ujar Tri Wahyu Rubianto baru-baru ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Permendikbudristek tersebut mengatur 3 jenis seragam baru sekolah dan 1 pakaian adat untuk siswa SD, SMP, dan SMA yakni seragam nasional, seragam pramuka dan pakaian adat (penggunaannya diserahkan kepada kewenangan sekolah).(*/Brp)
Editor: Brp





