Medianesia.id, Tanjungpinang – Sepasang kekasih, pria berinisial R alias Apek (25) dan wanita berinisial RM (22), ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tanjungpinang.
Kedua pelaku menggunakan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi untuk menarik korban.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan jasa kencan.
Setelah mendapatkan korban, RM akan berkencan dengan korban sementara R mencuri sepeda motor milik korban.
“Saat RM melayani tamu, dia memberi kode kepada pacarnya, R, yang kemudian melarikan sepeda motor korban,” ujar Agung, Selasa (30/7).
Menurut pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga unit sepeda motor hasil curian.
“Sepeda motor hasil curian ini rencananya akan dijual kembali oleh pelaku,” tambah Agung.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. (Ism)
Editor: Brp





