Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi Usai Curi Sepeda Motor dengan Modus Kencan

Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi Usai Curi Sepeda Motor dengan Modus Kencan
Sepasang kekasih, pria berinisial R alias Apek (25) dan wanita berinisial RM (22), ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tanjungpinang. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Sepasang kekasih, pria berinisial R alias Apek (25) dan wanita berinisial RM (22), ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tanjungpinang.

Kedua pelaku menggunakan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi untuk menarik korban.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan jasa kencan.

Setelah mendapatkan korban, RM akan berkencan dengan korban sementara R mencuri sepeda motor milik korban.

“Saat RM melayani tamu, dia memberi kode kepada pacarnya, R, yang kemudian melarikan sepeda motor korban,” ujar Agung, Selasa (30/7).

Menurut pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga unit sepeda motor hasil curian.

“Sepeda motor hasil curian ini rencananya akan dijual kembali oleh pelaku,” tambah Agung.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *