Dalam aturan itu, Satpol PP sebagai perangkat daerah yang menegakkan perda atau perkada diberikan kewenangan menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Namun demikian, pria yang disapa Akib ini menuturkan, dalam menjalankan tugas Satpol PP menghadapi sejumlah tantangan.
Mulai dari, tidak merata produk hukum, masih kurangnya personel dan sarana/prasarana, tingkat kesadaran masyarakat untuk taat hukum yang masih rendah, dan berkembangnya pola pikir negatif tentang tugas Satpol PP.
“Secara garis besar tantangan-tantangan tersebut dapat dijawab dengan pembenahan sumber daya manusia baik masyarakat maupun aparaturnya,” demikian Akib. (Ism)
Editor : Brp





