Sepanjang 2023, Satpol PP Tanjungpinang Tangani 3.455 Kasus Pelanggaran Perda

Sepanjang 2023, Satpol PP Tanjungpinang Tangani 3.455 Kasus Pelanggaran Perda
Satpol PP membongkar bangunan semi permanen di kawasan Jalan Bandara, Tanjungpinang. Foto: Ismail

Dalam aturan itu, Satpol PP sebagai perangkat daerah yang menegakkan perda atau perkada diberikan kewenangan menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Namun demikian, pria yang disapa Akib ini menuturkan, dalam menjalankan tugas Satpol PP menghadapi sejumlah tantangan.

Mulai dari, tidak merata produk hukum, masih kurangnya personel dan sarana/prasarana, tingkat kesadaran masyarakat untuk taat hukum yang masih rendah, dan berkembangnya pola pikir negatif tentang tugas Satpol PP.

“Secara garis besar tantangan-tantangan tersebut dapat dijawab dengan pembenahan sumber daya manusia baik masyarakat maupun aparaturnya,” demikian Akib. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *