Sepanjang 2023, Satpol PP Tanjungpinang Tangani 3.455 Kasus Pelanggaran Perda

Sepanjang 2023, Satpol PP Tanjungpinang Tangani 3.455 Kasus Pelanggaran Perda
Satpol PP membongkar bangunan semi permanen di kawasan Jalan Bandara, Tanjungpinang. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang telah menangani 3.455 kasus pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah (Perda/Perkada) sepanjang 2023.

Dengan rincian, penanganan gelandangan pengemis dan orang terlantar (GPOT) 3 kasus, pengamen 24 kasus, penertiban pedagang kaki lima (PKL) 26 kasus, dan penebangan mangrove 2 kasus.

Kemudian, penimbunan lahan 51 kasus, penertiban reklame (spanduk/baliho/ banner, dsb) sebanyak 3.017 kasus, juru parkir 9 kasus, penertiban usaha 28 kasus, penertiban menara telekomunikasi 15 kasus.

Selanjutnya, penertiban gudang 7 kasus, penertiban bangunan 78 kasus, dan penertiban pelajar 195 kasus, penanganan unjuk rasa 14 kasus, dan penertiban ODGJ 8 kasus.

“Lalu, ada kekerasan terhadap anak sebanyak 73 kasus terdiri dari 15 kasus fisik, 9 kasus psikis, 31 kasus seksual, 4 kasus perdagangan orang, dan 13 kasus penelantaran,” ungkap Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim.

Ia menerangkan, dalam menjalakan tugas pokok dan fungsi Satpol PP selalu berpegan teguh pada Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2021.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *