Ia merincikan, total santunan bagi ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia yang dicaiarkan tahun 2023 sebesar Rp2,150 miliar.
Kemudian, biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas yang terluka mencapai Rp2,078 miliar.
Menurut ketentuan pemerintah, santunan bagi ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal nilainya Rp50 juta per orang.
Sementara, biaya perawatan di rumah sakit bagi korban kecelakaan yang terluka maksimal Rp20 juta per orang.
“Kalau dari hasil analisis kami, dampak kenaikan korban kecelakaan lalu lintas tahun 2023, akibat masih kurangnya kesadaran masyarakat mematuhi aturan berkendara di jalan raya,” kata Akmal.
Oleh karena itu, PT Jasa Raharja bersama Dinas Perhubungan dan Polresta Tanjungpinang menggiatkan operasi bersama guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.





