Sepanjang 2021, Bea Cukai Batam Tegah Kasus Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai Sebanyak 291 kali

Kepala Seksi Intelijen II, Dodhie Hendra Kurniawan

Medianesia.id, Batam – Sepanjang tahun 2021 (hingga Juli), Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai sebanyak 291 kali.

Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala Seksi Intelijen II, Dodhie Hendra Kurniawan, dalam rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO) beberapa waktu lalu.

“Untuk penindakan periode Januari sampai dengan Juli 2021, Bidang Penindakan dan Penyidikan telah melakukan penindakan sebanyak 291 kali. Dimana dari penindakan tersebut, didominasi barang-barang pornografi dengan total Surat Bukti Penindakan sebanyak 109 kali,” jelas Dodhie.

Untuk di Juli sendiri, tambahnya, dari total sebanyak 31 kali penindakan, 12 diantaranya adalah terhadap barang-barang pornografi. Barang tersebut dikirim dengan mekanisme barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Barang pornografi termasuk kategori barang larangan dan/atau pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

Selain barang pornografi, pada periode Januari s.d Juli 2021 Bea Cukai Batam juga telah melakukan penindakan sebanyak 48 kali terhadap barang kena cukai (BKC), 12 kali terhadap BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 33 kali terhadap ballpress, 11 kali terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), serta barang lainnya.

Bea Cukai Batam terus berkomitmen untuk menjalankan fungsi community protection, dan melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang yang berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *