Masih kata Diky, terkait PAP di ATB ini sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan terlacak sebagai piutang dan harus ditindaklanjuti.
“Melalui proses hukum sudah kami jalankan dan ini sudah lama bergulir dan berharap di tahun ini bisa tuntas oleh PT ATB,” ujarnya.
Dalam upaya penagihan pajak, Bapenda Kepri akan terus menegakkan peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.(*)
Editor : Ags





