Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang kembali lakukan pemanggilan terhadap Vina Saktiani yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan, Sabtu (01/05)
“Kita kirim surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan yang mana panggilan pertama yang bersangkutan mangkir dengan alasan sedang berada diluar kota (Pekan Baru)” Jelas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.
Pemanggilan kedua terhadaa Vina Saktiani dilakukan guna untuk memperkuat penyidikan karena status yang bersangkutan telah menjadi tersangka.
“pemanggilan terhadap tersangka nanti akan di tentukan oleh penyidik hari nya” ucapnya
Sebelumnya, Kuasa Hukum tersangka Vinna, Agus Riawantoro mengatakan, bahwa kliennya (Vinna) pada hari ini tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, karena kebetulan yang bersangkutan posisinya berada di Pekanbaru Riau.
“Hari ini tidak bisa hadir, sehingga kami mengajukan surat permohonan ke penyidik untuk diperiksa setelah lebaran. Karena Vina kembali ke Tanjungpinang setelah Lebaran,” kata Agus
Polres Tanjungpinang menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang Vinna Saktiani sebagai tersangka dugaan penipuan.
Tersangka Vinna ditetapkan tersangka, atas dugaan sebagai calo penerimaan mahasiswa Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) yang meminta ratusan juta dana pada calon mahasiswa, dengan iming-iming akan diurus masuk IPDN.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yuli)





