Sempat Diupayakan Restorative Justice, Pj Wali Kota Hasan Malah Ingkar Janji

Kabid Humas Polda Kepri
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Humas Polres Bintan

Selanjutnya, Polres Bintan kemudian menggelar perkara dan berkoordinasi dengan JPU untuk mengantarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Umum.

Lalu, pada 5 April 2024, gelar perkara kembali dilakukan di Polda Kepri untuk memperkuat konstruksi pasal dalam unsur-unsur yang akan disangkakan.

“Barulah, pada 19 April 2024, Polres Bintan menetapkan ketiganya, Hs (Hasan), Mr (Muhammad Ridwan) , dan Bd (Budiman) sebagai tersangka,” imbuh Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Sementara itu, Kapolres Bintan, AKBP Riki Iswoyo, menambahkan dalam kasus ini telah diperiksa sebanyak 23 saksi dan ditemukan adanya tindak pidana pemalsuan surat.

“Surat pemberitahuan kepada tersangka sudah kita berikan. 20 April 2022 mengirimkan surat penetapan tersangka kepada tersangka Hasan dan Kabid Muhammad Ridwan. Pada 24 April 2024 lalu juga dikirimkan surat penetapan tersangka kepada tersangka Budiman,” ujarnya. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *