Medianesia.id, Bintan – Polisi akhirnya mengungkap kronologi penetapan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan bersama kedua rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di lahan PT Expasido di Bintan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) ini ditangani Polres Bintan sejak awal 2022 lalu, setelah menerima aduan dari Constantyn Barail pada 18 Januari 2022.
“Polres Bintan kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi,” ungkapnya dala konfrensi pers, Minggu (5/5) kemarin.
Kendati demikian, proses penyelidikan sempat terhambat ketika pada 28 Agustus 2023, pelapor meminta penghentian penyidikan dengan alasan adanya janji dan itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan permasalahan lahan melalui Restorative Justice (RJ).
Terlapor, dalam hal ini Hasan, Muhammad Ridwan, dan Budiman, berjanji untuk mengganti rugi bidang-bidang tanah yang sudah diterbitkan suratnya melalui SKT.
“Namun, hingga batas waktu November 2023, janji tersebut tidak kunjung ditepati. Pelapor pun kembali melaporkan kasus ini ke Polres Bintan pada 6 Maret 2024,” terangnya.





