Lebih lanjut Jefridin menjelaskan, ada sejumlah syarat untuk peserta lomba mobil hias, pertama menggunakan mobil pick up maksimal roda enam.
Kedua, tinggi mobil hias maksimal 4 meter, dan tinggi dari permukaan aspal 50 sentimeter. Ketiga, peserta pawai antara 7 sampai 10 orang. Keempat, peserta dapat menampilkan logo dan slogan.
Kelima, dimensi hiasan atau dekorasi menyesuaikan dengan jenis kendaraan. Keenam, kontruksi hiasan atau dekorasi tetap mempertimbangkan pergerakan dan manuver kendaraan dalam rangka keselamatan berlalu lintas (pandangan pengemudi dan penerangan).
“Untuk kriteria penilaian pawai takbir, lafadz dan suara, dekorasi kendaraan sesuai dengan tema Idul Fitri, kerapian dan keserasian, jumlah peserta dan kekompakkan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” sebutnya.
Selanjutnya untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri 1445 Hijriah pada Rabu (10/04/2024), Pemko Batam akan melaksanakan di tiga lokasi.
Yakni di Dataran Engku Putri, Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah dan Masjid Baiturahman di Sekupang.





