Medianesia.id, Tanjungpinang – Voo Wei Chen, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Terdakwa terbukti menyelundupkan narkoba jenis baru dalam bentuk liquid vape di Tanjungpinang.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka Selasa, 27 Januari 2026. Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Fausi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai serta menjadi perantara jual beli narkotika golongan I, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Narkoba Jenis Baru Beredar di Tanjungpinang, Dalam Bentuk Liquid Vape
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Fausi saat membacakan amar putusan.
Perbuatan terdakwa dinilai serius karena menggunakan modus penyamaran narkoba cair dalam kemasan liquid vape, yang berpotensi mengecoh petugas serta menyasar kalangan muda.
Modus ini dinilai sebagai bentuk kejahatan narkotika terorganisir lintas negara.
Dalam pertimbangan hukum, majelis mengacu pada Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana lainnya yang relevan.
Baca juga: Bakar Sampah Berujung Kebakaran Lahan, Pria di Tanjungpinang Diamankan Polisi
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda kategori V sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk negara.
Barang bukti berupa 10 botol narkotika golongan I dalam bentuk cairan bening, satu paket sabu yang dibungkus plastik bening, serta sejumlah barang lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu, satu unit handphone iPhone Pro Max warna ungu beserta kartu di dalamnya dirampas untuk negara karena digunakan sebagai sarana tindak pidana.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca juga: Petani Lokal Bintan Sukses Sulap Lahan Kering Jadi Lumbung Padi Gogo
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, Voo Wei Chen ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kelurahan
Tanjungpinang Kota, Jumat, 30 Mei 2025 sore.
Dari tangan terdakwa, polisi menemukan narkotika cair dan sabu yang diduga dikendalikan oleh Ah Boon, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).(Mhd)
Editor: Brp





