Medianesia.id, Jakarta- Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun menilai. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus segera disahkan.
“DPR RI sudah seharusnya mengesahkan RUU tersebut menjadi UU sebagai peraturan pelaksana atas Kitab Undang-Undang Hukum Nasional (KUHP Nasional) yang akan berlaku di awal tahun 2026,” ujar Andi Muhammad Asrun, Sabtu (15/11)
Menurutnya, mekanisme ini, setelah melalui pembahasan panjang dengan berbagai kalangan akademisi dan praktisi hukum serta lembaga-lembaga pemerintahan dan organisasi lembaga swadaya masyarakat di bidang hukum dan hak asasi manusia,
“Proses penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara partisipatif dan terbuka melibatkan banyak pihak seperti akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, kelompok rentan dan penyandang disabilitas,” tegasnya.
Lebih lanjut katanya, pelibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan RUU KUHAP dan pembahasannya sebagai bentuk partisipasi publik.
“RUU KUHAP tersebut mendesak untuk segera disahkan, karena UU KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026,” tegasnya lagi.
Pria yang juga seorang Penasehat Asosiasi Pengajar HTN-HAN Indonesia tersebut juga mengatakan, selain itu, pengesahan RUU KUHAP dinilai penting karena KUHAP merupakan hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiel.
“RUU KUHAP ini sudah berorientasi pada KUHP yang disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern yaitu pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif,” jelasnya.
Ditambahkannya, KUHAP baru nantinya akan lebih baik dalam memberikan hak-hak para pihak sebagaimana tuntutan “due process of law” yang lebih adil di masa depan.(*)
Editor : Agus S





