Selain penanganan mafia tanah di Sulteng, Penyidik juga periksa 1 saksi dalam perkara PDPDE

Medianesia.id, Tanjungpinang – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan, Sabtu (20/11)

“Dalam kasus ini satu orang saksi yang diperiksa penyidik dugaan korupsi PDPDE” jelas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

“Yang diperiksa yakni PQCS selaku Karyawan Swasta.
Yang bersangkutan diperiksa terkait aliran transaksi keuangan untuk Tersangka MM” terangnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga memberikan informasi yang mana Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sulteng) telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/P.3/Fd.1/09/2021 tanggal 01 September 2021 terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

” Penguasaan dan Pengalihan Secara Melawan Hukum Tanah dan Bangunan (Asset) milik Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) Universitas Halu Oleo di Kelurahan Toronipa Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara” terangnya.(yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *