Sekretaris DPRD Provinsi Kepri : Reses Adalah Komunikasi Dua Arah Antara Legislator dengan Konstituen

Sekretaris DPRD Provinsi Kepri, Martin Maromon mengatakan reses masa sidang ketiga tahun 2022 sudah berlangsung dari 28 November 2022 lalu. (F. Humas DPRD Provinsi Kepri)

Medianesia.id – Sekretaris DPRD Provinsi Kepri, Martin Maromon mengatakan reses masa sidang ketiga tahun 2022 sudah berlangsung dari 28 November 2022 lalu.

“Menurut jadwalnya, masa reses berlangsung selama 14 hari. Sehingga akan berakhir pada 11 Desember 2022 nanti,” ujar Sekretaris DPRD Provisni Kepri, Martin Maromon, Senin (05/12/2022) di Tanjungpinang.

Dijelaskannya, agenda tetap DPRD Provinsi Kepri dalam satu tahun dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.

Dimasa reses ini para anggota DPRD Provinsi Kepri mendapatkan kesempatan mengumpulkan  warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya.

“Reses ini adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung,” ujar Martin Maromon menambahkan. Mantan Kepala Biro Umum, Pemprov Kepri tersebut mejelaskan, masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.

Lebih lanjut katanya, masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.

“Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan,” tutup Marin Maromon.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *